Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Punk Bunuh Teman saat Pesta Miras, Pelaku Tak Terima Istrinya Dilecehkan Korban

Seorang anak punk di Kabupaten Kudus bunuh teman sendiri saat pesta miras. Pelaku tak terima istrinya dilecehkan oleh korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anak Punk Bunuh Teman saat Pesta Miras, Pelaku Tak Terima Istrinya Dilecehkan Korban
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang anak punk tega bunuh temannya sendiri. 

"Setelah itu saya lari," ujarnya.

Kata Polisi

(Dari kiri-kanan) Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David dan Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan, di Mapolres Kudus, Selasa (22/6/2021).
(Dari kiri-kanan) Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David dan Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan, di Mapolres Kudus, Selasa (22/6/2021). (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukannya jasad korban tanpa identitas pada hari Jumat (11/6/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan tim identifikasi melakukan otopsi hasilnya terdapat luka-luka akibat kekerasan.

"Korban dipukul menggunakan kayu yang diambil di sekitar lokasi. Kejadian ini berlangsung saat mereka sedang pesta miras," ujar dia.

Pelaku, kata dia, tersinggung dengan ucapan korban sehingga tega menghabisi nyawa temannya sendiri.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pembunuh Guru SD, Kini Ada 4 Orang Diamankan, 3 di Antaranya Berusia 16 Tahun

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengamankan tersangka di Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada hari Jumat (18/6/2021).

Berita Rekomendasi

"Dua pelaku ditangkap di rumah kosong di daerah Demak tanpa perlawanan," ujarnya.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu, dua b‎uah botol aqua dan satu set sepatu bot.

‎Pihaknya akan menjerat pelaku dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎"Pelaku akan dijerat hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembunuhan di Kudus Terungkap, Ogik Naik Pitam Temannya Tanya Hal Sensitif Soal Istri

(TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas