Anak Punk Bunuh Teman saat Pesta Miras, Pelaku Tak Terima Istrinya Dilecehkan Korban
Seorang anak punk di Kabupaten Kudus bunuh teman sendiri saat pesta miras. Pelaku tak terima istrinya dilecehkan oleh korban.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak punk bernama Ogik Sugiarto.
Pemuda berumur 23 tahun itu tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Diketahui korbannya bernama Manpalufi (24) warga Desa Tembang Jambi, Kecamatan Bojong, Kabupaten Kudus.
Ogik membunuh Manpalufi saat pesta miras di di belakang Pabrik Mercu, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Jumat (11/6/2021) lalu.
Kasus ini bermula saat warga menemukan mayat pria tanpa identitas di lokasi tersebut.
Baca juga: POPULER REGIONAL Polisi Setubuhi Gadis 16 Tahun di Polsek | Pembunuh Wanita Hamil di Riau Ditangkap
Kini pelaku yang merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Di hadapan petugas, Ogik menceritakan tega membunuh temannya karena telah menghina istrinya saat tengah pesta minuman keras di lokasi kejadian.
"Dia (korban-red) bilang saya, bojomu enak ora rasane (istrimu enak nggak rasanya-red)," ujar dia dalam konferensi pers, di Mapolres Kudus, Selasa (22/6/2021).
Tidak terima perkataan tersebut, Ogik dibantu temannya Triyono (20), warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menghabisi nyawa korban.
Triyono juga rela membantu karena korban juga sudah menghina neneknya yang menyebutkan "Kene Mbahmu Ta Asusilane (Sini Mbahmu Saya Asusila-red)," ujar Triyono dalam keterangan kepolisian.
Ogik mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. Sebenarnya, dia hanya ingin memberikan pelajaran atas perkataan kasar tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Dibekap hingga Tewas Lalu Dikubur di Septic Tank
"Sebenarnya nggak niat membunuh," ujar dia.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut, kedua pelaku melarikan dari lokasi kejadian dan membiarkan tubuh korbannya di sana.