Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Perkosa ABG di Polsek Jailolo Selatan, Briptu II Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Diduga Perkosa ABG di Polsek Jailolo Selatan, Briptu II Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologinya
Women's eNews
Ilustrasi: Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. 

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Sanksi Maksimal

Sementara itu, Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, dihukum pidana dengan sanksi maksimal.

"Saya merekomendasikan hukuman maksimum disertai sanksi pemecatan untuk efek jera, agar tidak ada yang melakukan tindakan kejam seperti ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Berita Rekomendasi

Poengky menuturkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu II dinilai telah memalukan institusi Polri.

"Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi. Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ungkap dia.

Menurutnya, Briptu II juga telah menghina institusi Polri dengan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

Apalagi, perbuatan bejatnya itu dilakukan di kantor polisi.

"Yang bersangkutan menghina institusi Polri dengan melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum," jelasnya.

Ia juga mengharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di tempat lainnya. Polri juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Kasus seperti ini jelas menjadi perhatian publik, sehingga tidak mungkin ditutup-tutupi. Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 miliar. Untuk pelanggaran etik, ancaman hukuman maksimum adalah PTDH," tukasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas