Jadi Korban Penipuan CPNS, 9 Warga Pasuruan Laporkan Pasutri ke Polresta Malang Kota
Pasutri warga malang dipolisikan oleh 9 warga Pasuruan yang jadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen CPNS.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jadi korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 9 warga Pasuruan mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (23/6/2021) siang.
Mereka melaporkan pasangan suami istri, warga kota Malang, inisial RN (54) dan MS (54) yang berdomisili di wilayah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang .
Satu korban dugaan penipuan CPNS, berinisial SH (56) menjelaskan kronologi yang dialaminya tersebut.
"Jadi, awalnya suami saya itu kenal dengan pelaku melalui temannya pada akhir Desember 2017. Lalu, pelaku menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai jalur khusus dan tanpa tes," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Ketakutan Dikejar Suami yang Tenteng Pedang, Sang Istri Sembunyi di Rumah Warga
Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku.
Korban juga membayar ke pelaku Rp 132 juta, atas jasa tersebut.
"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018. Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada. Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelasnya.
Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online.
Setelah dicek, tidak ada satupun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.
Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018.
Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.
"Kenyataannya, kami disuruh menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat. Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut. Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terangnya.
Baca juga: Kuli Bangunan di Kediri Temukan Peluru Mortir, Lokasi Penemuan Langsung Dipasang Police Line
Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.
Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku.
Kalau pelaku bisa menunjukkan SK PNS, baru uang itu ditransfer ke pelaku.
"Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai. Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja. Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.
Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut.
Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.
"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja. Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang. Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.
Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021.
Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.
Baca juga: Merasa Sudah Sehat, Pasien Covid-19 Kabur dari RS Syuhada Haji Blitar, Sembunyi di Rumah Saudaranya
Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021.
Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke Kota Malang.
Akhirnya korban bersama delapan korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan.
Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.
"Dan para korbannya itu, tidak hanya berasal dari Pasuruan saja. Ada yang asalnya dari Mojokerto, bahkan ada juga yang berasal dari Bandung dan Bogor. Kalau ditotal, kerugian seluruh korban ini bisa mencapai Rp 7,1 miliar," ungkapnya.
Baca juga: 253 Anak di Kota Malang Positif Covid-19, Kemungkinan Karena Mobilisasi di Luar Rumah
Tjandra juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Kami berharap, Polresta Malang Kota dapat mengusut kasus ini dan segera menangkap kedua pelaku. Agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 9 Warga Pasuruan Datangi Polresta Malang Kota, Laporkan Dugaan Penipuan CPNS Pasutri Kedungkandang,