Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Untung Rp 86 Juta, 2 Mahasiswa Penyedia Jasa Pembuatan Ijazah Palsu Ditangkap

Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa pencetak ijazah palsu, raup untung hingga Rp 86 juta

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Raup Untung Rp 86 Juta, 2 Mahasiswa Penyedia Jasa Pembuatan Ijazah Palsu Ditangkap
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa pencetak ijazah palsu.

Dua mahasiswa berinisial MV dan B nekat menawarkan jasanya untuk membuat ijazah palsu mulai dari SD, SMP, SMA, S1 hingga S2.

Dikutip Surya.co.id, tidak hanya ijazah, MV dan B ini juga dituduh menawarkan cetak palsu KTP, KK, Akta dan Sertifikasi Satpam.

Harga yang dipatok mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta.

Mereka mengaku aksi keduanya ini dimulai sejak tahun 2019 dengan keuntungan hingga Rp 86 juta.

Biasanya, mereka menyasar warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja.

Baca juga: Janjikan Lulus CPNS, Pasutri di Malang Dilaporkan oleh 9 Korban Kasus Penipuan

Baca juga: Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan dalam menjalankan aksinya tersebut, MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di beberapa sosial media.

Berita Rekomendasi

Mereka menawarkanya di sosial media mulai dari Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Menurut pengakuan, dari hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga.

"Hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga," kata Gatot, Selasa, (22/6/2021).

Dalam mencetak ijazah itu, mereka hanya bermodalkan mesin print.

Baca juga: Pemuda di Lubuklinggau Tertipu Maling Motor Modus Test Drive, Motor Yamaha MX Dibawa Kabur

Korban yang disasar adalah warga yang membutuhkan ijazah untuk bekerja.


Peran keduanya sama sama, yakni mencetak ijazah dan menawarkannya.

Hingga kini, Polda Jatim masih akan mengembangkan kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas