Raup Untung Rp 86 Juta, 2 Mahasiswa Penyedia Jasa Pembuatan Ijazah Palsu Ditangkap
Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa pencetak ijazah palsu, raup untung hingga Rp 86 juta
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa pencetak ijazah palsu.
Dua mahasiswa berinisial MV dan B nekat menawarkan jasanya untuk membuat ijazah palsu mulai dari SD, SMP, SMA, S1 hingga S2.
Dikutip Surya.co.id, tidak hanya ijazah, MV dan B ini juga dituduh menawarkan cetak palsu KTP, KK, Akta dan Sertifikasi Satpam.
Harga yang dipatok mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta.
Mereka mengaku aksi keduanya ini dimulai sejak tahun 2019 dengan keuntungan hingga Rp 86 juta.
Biasanya, mereka menyasar warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja.
Baca juga: Janjikan Lulus CPNS, Pasutri di Malang Dilaporkan oleh 9 Korban Kasus Penipuan
Baca juga: Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan dalam menjalankan aksinya tersebut, MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di beberapa sosial media.
Mereka menawarkanya di sosial media mulai dari Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Menurut pengakuan, dari hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga.
"Hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga," kata Gatot, Selasa, (22/6/2021).
Dalam mencetak ijazah itu, mereka hanya bermodalkan mesin print.
Baca juga: Pemuda di Lubuklinggau Tertipu Maling Motor Modus Test Drive, Motor Yamaha MX Dibawa Kabur
Korban yang disasar adalah warga yang membutuhkan ijazah untuk bekerja.
Peran keduanya sama sama, yakni mencetak ijazah dan menawarkannya.
Hingga kini, Polda Jatim masih akan mengembangkan kasus ini.