Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan Lalu Dikubur di Septik Tank, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berinisial AIP tega membunuh istrinya, Siti Hamidah yang sedang hamil tujuh bulan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bunuh Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan Lalu Dikubur di Septik Tank, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Istimewa/Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Evakuasi jenazah wanita hamil yang ditemukan terkubur di galian septic tank ke RS Bhayangkara Pekanbaru (Kiri), Alex Iskandar Putra pelaku pembunuhan terhadap Siti Hamidah (32), wanita hamil yang mayatnya ditemukan di lubang bekas galian septic tank di daerah Kampar, beberapa waktu lalu dihadirkan saat ekspos yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, Rabu (23/6/2021). Alex berhasil ditangkap petugas di daerah Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (22/6/2021) sore (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AIP tega membunuh istrinya, Siti Hamidah yang sedang hamil tujuh bulan.

Setelah membunuh, AIP kemudian mengubur jasad istrinya di bekas galian septic tank di depan rumahnya.

Pembunuhan itu terjadi di Komplek Griya Sakti Jalan Garuda Sakti, Dusun II, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Nganjuk, Jawa Timur. Kini AIP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat tindakan kejinya yang telah menghabisi nyawa istri dan calon anaknya, AIP terancam hukuman mati.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, dalam Press Release hari Rabu (23/06/2021) pembunuhan berencana ini, dilakukan tersangka karena cemburu.

Ia mengungkapkan pada hari Jumat, 8 Juni 2021 personilnya mampu membongkar kejahatan, bahwa AIP adalah tersangka isterinya SH yang tewas dengan di kubur di samping septic tank yang berada di halaman rumah mereka.

Baca juga: Kronologi KKB yang Dipimpin Tendius Gwijangge Bunuh dan Sandera Pekerja di Yahukimo Papua

BERITA REKOMENDASI

"Untuk kejahatan tersangka ini, Kita menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun" ujar Agung.

Disebutkan Agung, usai melakukan aksi pembunuhan, awalnya tersangka kabur ke tempat keluarganya di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Saat itu dia minta dijemput oleh adiknya. Tersangka lalu turut membawa barang-barang korban berupa sepeda motor, perhiasan emas dalam bentuk cincin, dan handphone.

Dari Bukittinggi, tersangka lalu kabur ke Jakarta. Dia mulai menyadari bahwa dirinya mulai dicari, karena mayat korban berhasil ditemukan keberadaannya.

Sampai di Jakarta, tersangka sempat berhubungan dengan teman dekat perempuannya di sana.

Dari Jakarta, tersangka lalu kabur ke Jawa Tengah sekitaran Rembang dan Pati. Tak lama dia mulai bergeser ke daerah Nganjuk, Jawa Timur.

"Kemarin (Selasa) sore pukul 16.00 kita temukan tersangka di sana dan berhasil kita tangkap, dibantu Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Nganjuk. Dia bersembunyi di dalam gudang, kita tangkap dan kita bawa ke Pekanbaru," tutur Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas