Bunuh Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan Lalu Dikubur di Septik Tank, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Seorang pria berinisial AIP tega membunuh istrinya, Siti Hamidah yang sedang hamil tujuh bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Sementara itu abang kandung korban, Ahmad Sutanto mengatakan, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Jika perlu tersangka bisa dikenakan hukuman mati.
Pihak keluarga disebutkan Ahmad Sutanto, mengaku sudah dihubungi polisi jika tersangka sudah berhasil diringkus.
Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Diotaki Mantan Calon Wali Kota dan Libatkan Oknum TNI
Namun Ahmad Sutanto belum mengetahui motif aksi keji yang dilakukan tersangka.
Pasalnya menurut Ahmad Sutanto, pihak keluarga selama ini tahunya tersangka dan korban baik-baik saja.
"Selama ini yang kita tengok di rumah, orang ini (tersangka dan korban) kita dengar nggak pernah ribut. Kok tiba-tiba kejadian kayak gini, kami sangat terkejut. Sangat menyayangkan peristiwa ini," urai Ahmad Sutanto, Rabu (23/6/2021) siang.
Pihak keluarga korban dipaparkan Ahmad Sutanto, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tersangka kepada pihak kepolisian.
"Harapan saya dihukum seberat-beratnya, atau hukuman mati. Soalnya adik saya dibunuh seperti tidak manusia, seperti hewan adik saya dibunuh. Apalagi dalam keadaan hamil 7 bulan," papar Ahmad.
"Dia (tersangka) yang bunuh, dia pula yang pura-pura mencari korban bersama keluarga. Saya tidak terima, hukum berat, kalau bisa hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa," tegasnya lagi.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul AIP Pelaku Pembunuh Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank di Kampar Terancam Hukuman Mati