Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Kendal Tiadakan Salat Jumat & Tutup Pasar Secara Bergilir

Pemkab Kendal meniadakan Salat Jumat dan penutupan pasar-pasar tradisional secara bergilir, demi tangani kasus lonjakan Covid-19 di Kudus

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Kendal Tiadakan Salat Jumat & Tutup Pasar Secara Bergilir
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pedagang pasar sibuk memilah barang dagangannya saat sebelum diberlakukan PPKM Mikro. Pemkab Kendal akan melakukan penutupan pasar-pasar tradisional secara bergilir, demi tangani kasus lonjakan Covid-19 di Kudus 

"Rencananya pekan depan akan gandeng PMI Kendal untuk melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala," tutur Wiwik.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Sabtu (26/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah. 

Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.

"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.

Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud  di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.

Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.

Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas