Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Kendal Tiadakan Salat Jumat & Tutup Pasar Secara Bergilir

Pemkab Kendal meniadakan Salat Jumat dan penutupan pasar-pasar tradisional secara bergilir, demi tangani kasus lonjakan Covid-19 di Kudus

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Kendal Tiadakan Salat Jumat & Tutup Pasar Secara Bergilir
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pedagang pasar sibuk memilah barang dagangannya saat sebelum diberlakukan PPKM Mikro. Pemkab Kendal akan melakukan penutupan pasar-pasar tradisional secara bergilir, demi tangani kasus lonjakan Covid-19 di Kudus 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengambil kebijakan baru dalam penanganan kasus Covid-19 yang melonjak tajam.

Kebijakan tersebut di antaranya peniadaan Salat Jumat dan penutupan pasar-pasar tradisional secara bergilir.

Kebijakan tersebut terangkum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor: 443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa hingga Kelurahan.

Sekretaris Umum Takmir Majid Agung Kendal, Muhammad Yusuf Karnadi mengatakan, peniadaan salat Jumat kali ini mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 pada 15 Juni 2021 lalu.

Hal ini dilakukan dalam rangka membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Alasan Tak Terapkan Lockdown, Satgas Covid-19: PPKM Mikro Masih Efektif

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro

Mengingat Kota Kendal saat ini masuk zona merah Covid-19 dengan jumlah kasus aktif cukup tinggi di Jawa Tengah.

Meski melarang penyelenggaraan Salat Jumat, Yusuf mengatakan tetap memperbolehkan penyelenggaraan salat wajib lima waktu.

BERITA TERKAIT

Tentunya dengan menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

Bahkan, hanya boleh diikuti 100-150 jemaah.

Sedangkan kegiatan keagamaan seperti kajian kitab, ditiadakan. 

"Jadi Kamis (24/6/2021) kemarin kami dapat informasi dari Sekda Kendal dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan salat Jumat tanggal 25 Juni ini.”

Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Semarang Tutup Objek Wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo

"Nah untuk salat Jumat kan banyak jemaahnya, jadi untuk mengurangi kerumunan warga, ditidakan dahulu.

Kalau salat wajib seperti Ashar, Maghrib, Isya, Subuh, dan Duhur kan sedikit jemaahnya," ujar Yusuf dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (26/6/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas