Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Berulang Kali, Terungkap saat Perut Korban Mulai Membesar
Seoranng pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak Agustus 2020 hingga November 2020.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah kontrakan di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat perbuatan pelaku itu, kini korban hamil.
Kronologi kejadian
Mengutip dari Pos-kupang.com, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, kejadian pertama dilakukan saat pelaku saat korban sedang tidur.
Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsu bejatnya.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut dengan ancaman pelaku hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya.
Baca juga: Perempuan Gangguan Jiwa di Lampung Ini Diduga Berulangkali Jadi Korban Rudapaksa
Kemudian, pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun, korban menolak, pelaku yang kemudian emosi dan mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pakai beling," tutur Mahdi.
Korban akhirnya harus kembali menuruti keinginan bejat ayah kandungnya itu.
Terungkap dari kecurigaan keluarga
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban pada Januari 2021.
Pasalnya, saat itu perut korban terlihat membesar.
Korban yang awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang ia alami akhirnya mengadu ke neneknya.
Baca juga: KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dirudapaksa berulang kali oleh ayah kandungnya, keluarga yang tak terima kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) dilansir Kompas.com.
Mengetahui hal itu, nenek korban kemudian membawa PMN ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu kita tangkap pelaku kemarin," ujarnya.
Mahdi menambahkan, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/6/2021) di tempat persembunyiaannya di Kota Kupang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-kupang.com/Irfan Hoi, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.