Ika Kartika, ASN Terpidana Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Diringkus Setelah 10 Tahun Buron
Terpidana Ika berpura-pura gila dengan mengaku mengalami depresi berat. Ika juga kerap berpindah-pindah tempat.
Editor: Dewi Agustina
Setelah ditangkap, Ika akan dijebloskan ke Rutan Labuhan Ruku.
Dikutip dari sipp.pn-kisaran.go.id, perkara ini bermula pada Desember 2009 silam.
Baca juga: Sindikat Penipuan Berkedok Pacaran Virtual Lintas Negara Dibongkar Polisi Singapura dan Malaysia
Kala itu korbannya Erlika Br Sinaga dan Murniati Simanjuntak melihat bahwa anak Erlika Br Sinaga tidak lulus seleksi PNS di Batubara.
Kemudian korban teringat bahwa Ika yang ikut tes CPNS lulus dengan cara sisipan.
Korban kemudian menghubungi Ika untuk minta bantuan.
Singkat cerita, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan harapan anaknya lolos sebagai CPNS.
Pada 18 Desember 2009, Ika meminta uang kepada korban sebesar Rp 55 juta dengan alasan sebagai uang muka.
Berselang tiga hari kemudian, terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa uang muka kurang dan harus ditambah Rp 50 juta.
Lalu, hari-hari berikutnya Ika kembali minta uang, sehingga jumlahnya mencapai Rp 527 juta.
Setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tetap tidak lolos sebagai CPNS.(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 10 Tahun Buron dan Berdinas Pemkab Karo, Terpidana Calo CPNS Pura-pura Gila
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.