Napi Dengan Masa Tahanan Kurang 6 Bulan Didusulkan Jadi Tenaga Pemulasaraan Covid
Meningkatnya jumlah kematian akibat Covid-19 beberapa waktua terakhir menyebabkan kewalahan dalam penanganannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Meningkatnya jumlah kematian akibat Covid-19 beberapa waktua terakhir menyebabkan kewalahan dalam penanganannya.
Agar masalah tersebut bisa teratasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mengusulkan satgas Covid-19 untuk memanfaatkan para narapidana yang masa hukumannya kurang dari setengah tahun lagi untuk dijadikan relawan pemulasaraan jenazah yang hendak dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Usulan ini diberikan sebagai salah satu opsi yang bisa diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga pemulasaraan jenazah menyusul melonjaknya angka kematian karena Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
"Namun, tentu dengan penyeleksian yang ketat oleh kepala lembaga pemasyarakatannya masing-masing," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal, kepada Tribunjabar.id di Bandung, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Per 28 Juni, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Desa 257.335 Orang
Pandemi Covid-19 yang masih sulit untuk dikendalikan ini, menurut Ijang, memang membutuhkan penanganan yang tidak biasa. Pemerintah perlu memanfaatkan semua sumberdaya yang ada di semua sektor yang dimungkinkan.
"Salah satunya para narapidana ini. Kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana itu adalah orang-orang jahat.
Banyak dari mereka sudah siap mengubah pola hidup ke arah yang lebih baik," kata Ijang.
Pemulasaraan jenazah menjadi salah satu pilihan karena kebutuhannya yang memang sangat mendesak.
Baca juga: Tekan Persebaran Covid-19, Pemkot Semarang Tutup 8 Ruas Jalan
"Saat ini, tim pemulasaran jenazah di rumah sakit-rumah sakit sudah sangat kewalahan. Protap yang menyatakan bahwa pasien yang terindikasi Covid harus sudah dimakamkan paling lambat empat jam setelah meninggal.
Namun, faktanya, hari-hari ini rata-rata di atas sembilan jam baru bisa dimakamkan, saking banyaknya yang meninggal," kata Ijang.
Selain menjadi relawan pemulasaraan jenazah, para narapidana yang dibebaskan bersyarat ini, menurut Ijang juga bisa ditugaskan untuk menjadi relawan di pemakaman dengan prosedur Covid.
"Atau bisa juga dikaryakan untuk membuat peti-peti jenazah yang diperlukan untuk pemakaman yang dilakukan dengan prosedur Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Edy Oglek Pemeran Kardun Meninggal, Akan Dimakamkan di TPU Buaran
Selain dapat mengurangi para penghuni lapas yang banyak di antaranya sudah over capacity, menurut Ijang, keterlibatan para narapidana dalam penanganan Covid ini juga dapat membuat para narapidana lebih mudah untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
"Proses asimilasi dengan masyarakat luas bisa terjadi lebih cepat dan lebih baik karena mereka telah ikut andil melakukan kerja sosial membantu masyarakat dan negara secara nyata," kata Ijang.
Baca juga: Bisa Obat Murah Covid-19, Ivermectin Jalani Uji Klinik di BPOM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.