5 Fakta Gadis Malaka NTT, Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa hingga Diancam akan Dibunuh
Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, AMA pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat saat berhasil pulang ke rumah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh seorang pria bernisial AM (35).
AMA merupakan warga asal Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, AMA pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat saat berhasil pulang ke rumah.
Berikut fakta-faktanya :
1. Disekap 3 Hari
Wakapolres Malaka Komisaris Polisi Ketut Saba mengungkapkan, korban diperkosa dan disekap selama tiga hari.
Kasus itu, kata Saba, terjadi pada Rabu (9/6/2021) lalu.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Korban Pertama Kali Dirudapaksa saat Berusia 14 Tahun
"Korban diperkosa dan disekap di rumah pelaku di di Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, sejak tanggal 9 sampai sampai tanggal 11 Juni 2021," ungkap Saba.
2. Ditinggal di Jalan Raya
Korban baru dilepas pada 12 Juni 2021 di jalan raya.
Usai dilepas, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya dalam kondisi lemas.
Tiba di rumah, korban langsung jatuh pingsan, sehingga dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit Katolik Marianum, Kabupaten Belu, untuk menjalani perawatan medis.
Saat kondisinya mulai membaik, korban kemudian mengaku telah diperkosa dan disekap oleh pelaku.
3. Pelaku Ditangkap
Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.
"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari SH MH, Kamis (1/7/2021).
Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.
4. Kronologi Kejadian
Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolres bahwa kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon (35) telah terjadi kasus rudapaksa terhadap korban AMA (20) yang gagap.
Korban mengenal tersangka lewat HP (nomor nyasar).
Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.
Baca juga: Diimingi Kado Ponsel, Gadis 16 Tahun di Samarinda Malah Dipaksa Isap Sabu dan Dirudapaksa
Setelah bertemu selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .
Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah tersangka .
Melihat hal tersebut korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan dan pada malam harinya tersangka menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.
Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.
Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.
Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.
5. Korban Diancam Dibunuh
Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat dan pada saat korban diantar ke Rumah Sakit Katolik Marianum, Halilulik, pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari. (Kompas.com/Pos Kupang/Edy Hayong)