Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Kasus Pungli Jukir di Kendal, Seret Nama Pegawai Pemkab, Setor Uang Rp 1 Juta per Bulan

Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan juru parkir (jukir) dan menyeret oknum nama pegawai pemerintah Kabupaten Kendal berhasil terbongkar

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Terbongkar Kasus Pungli Jukir di Kendal, Seret Nama Pegawai Pemkab, Setor Uang Rp 1 Juta per Bulan
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi kasus pungli di Kendal yang berhasil dibongkar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan juru parkir (jukir) dan menyeret oknum nama pegawai pemerintah Kabupaten Kendal berhasil terbongkar

Kasus ini bermula saat pihak kepolisian dari jajaran satreskrim Polres Kendal membekuk 2 jukir.

Keduanya dilaporkan setelah melakukan aksi premanisme dengan memalak warga.

Mereka melakukan kasinya di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Adapun identitas pelaku masing-masing bernama Khaerul Saleh (47) asal Karangdowo, Kecamatan Weleri.

Sedangkan pelaku satunya bernama Widodo Endi Pitoyo (42) asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Baca juga: Terlibat Pungli di Hutan Mangrove, Tujuh Orang Diamankan ke Polres Langsa 

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua orang tersebut diringkus jajaran kepolisian pada Rabu (30/6/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Mereka ditangkap karena telah meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.

Kata AKBP Yuniar, keduanya diduga melakukan pemerasan dalam bentuk penarikan tarif parkir tidak wajar kepada pengguna kendaraan.

Sasarannya adalah kendaraan yang diparkirkan di sepanjang tepi Jalan Weleri sebelah barat Polsek Weleri hingga rambu-rambu lalu lintas Taman Kota Weleri.

Setiap mobil milik pedagang yang diparkir di tempat itu dari pukul 20.00 hingga pukul 07.00 harus bayar tarif parkir Rp 15.000.

Sedangkan warga yang belanja dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut juga ditarik biaya parkir Rp 3.000.

"Keduanya ditangkap karena adanya laporan dugaan perkara pemerasan yaitu penarikan tarif parkir yang tidak sewajarnya."

"Artinya tidak sesuai tarif parkir yang sudah ditentukan Pemkab Kendal. Kami sita juga uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas