Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Kasus Pungli Jukir di Kendal, Seret Nama Pegawai Pemkab, Setor Uang Rp 1 Juta per Bulan

Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan juru parkir (jukir) dan menyeret oknum nama pegawai pemerintah Kabupaten Kendal berhasil terbongkar

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Terbongkar Kasus Pungli Jukir di Kendal, Seret Nama Pegawai Pemkab, Setor Uang Rp 1 Juta per Bulan
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi kasus pungli di Kendal yang berhasil dibongkar. 

Kata AKBP Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas, menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.

"TNI dan Polri akan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terangnya.

Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Aksi premanisme dengan menarik tarif parkir oleh Khaerul dan Widodo tidak sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal.

Termasuk juga Perbup Kendal Nomor 16 Tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal.

Dalam Perbup Kendal itu, diatur jelas besaran tarif parkir yang harus dibayarkan pengguna jasa lahan parkir.

Gelar kasus perkara premanisme yang dilakukan oknum juru parkir di wilayah hukum Polres Kendal, Kamis (1/7/2021).
Gelar kasus perkara premanisme yang dilakukan oknum juru parkir di wilayah hukum Polres Kendal, Kamis (1/7/2021). (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)
Berita Rekomendasi

Pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3, dan beroda 4 Rp 2.000.

Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000.

Tersangka Khaerul mengaku, ia bekerja sebagai juru parkir sudah beberapa tahun terakhir.

Setiap bulannya, kata Khaerul, ia menyetorkan sebagian pendapatannya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada seorang oknum pegawai dinas di Pemkab Kendal.

"Kalau pendapatannya tidak menentu, kadang dia (pedagang, red) tidak datang, kadang juga sepi," akunya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Kata Dico, ia tidak akan melindungi siapapun dari lingkungan pemerintah jika ditemukan pegawai Pemkab Kendal yang terlibat dalam aksi premanisme ini.

Baca juga: Dalam 4 Hari, 140 Preman dan Pelaku Pungli Diamankan dari 64 Lokasi di Lampung 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas