Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya
Berikut kabar terbaru kasus tiga nelayan aceh yang dipenjara karena selamatkan etnis rohingnya. Ketiganya mengajukan banding.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, kasus tiga nelayan Aceh yang dipenjara karena selamatkan Etnis Rohingya di tengah laut, viral.
Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet.
Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.
"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli Zon, dikutip dari Twitter pribadinya, @fadlizon.
Baca juga: Kronologi Warga Karang Ampar Aceh Terinjak Gajah, Kini Kondisinya Kritis
Hingga kini, kasus yang membelit tiga nelayan itu masih terus bergulir, meskipun mereka sudah dijatuhi vonis.
Kabar terbarunya, mereka mengajukan banding.
Dilansir Serambinews.com, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari yang lalu, sudah meneruskan akta permohonan banding tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Akta permohonan banding tiga nelayan Aceh itu diajukan kuasa hukum merekan, Indra Kusmeran, SH, pada 22 Juni 2021.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muliadi, SH, baru mengajukan permohonan banding pada 22 Juni 2021.
“Akta permohonan mereka sudah diterima,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhibuddin, SH, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Bakar 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Muhib melanjutkan penjelasannya, akta permohonan banding mereka sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sepekan yang lalu.
"Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi."
"Untuk memori belum diajukan karena belum diterima pengacara dan jaksa, dan sifatnya tidak wajib," tandasnya.
Kejadian Sebelumnya
Diketahui, kasus ini membelit tiga orang nelayan berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Mereka adalah Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Mengutip Serambinews.com, kejadian berawal saat Adi Jawa, kemudian Anwar (keduanya masih dalam DPO Polda Aceh), dan Shahad Deen, menyuruh Faisal Afrizal bersama terdakwa lainnya untuk menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut pada pada 25 Juni 2020.
Setelah menempuh perjalanan 19 jam dari Kuala Jambo Aye, terdakwa menemukan satu kapal yang di dalamnya berisi ratusan warga etnis Rohingya.
Baca juga: Wanita Terpidana Zina Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh
Setelah diberi kode dengan menghidupkan lampu, kemudian kapal yang menampung Rohingya juga membalasnya.
Kemudian para terdakwa memindahkan warga etnis Rohingya, terutama anak-anak, ke kapal mereka.
Namun, ketika pulang, kapal yang digunakan terdakwa rusak, setelah ditolong nelayan lain.
Kemudian berita ini tersebar dan kemudian muspida Aceh Utara menjemput mereka.
Akhirnya, seratusan warga Rohingya diturunkan di Perairan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Tapi kemudian kasus tersebut ditangani penyidik Polda Aceh.
Dalam kasus itu, jaksa menuntut masing-masing terdakwa enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta, karena terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Oknum ASN di Aceh Selingkuh dengan Cleaning Service, Kabur saat Digerebek Warga, Ini Kronologinya
Kemudian pada Senin (14/6/2021), Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.
Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi, SH, dalam sidang pamungkas kasus yang diadakan secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Jafaruddin)