FAKTA Video Viral Emak-emak di Padang yang Sebut Pemerintah Zalim, Diciduk Polisi & Ngaku Cuma Iseng
Video seorang emak-emak mengomentari soal penerapan protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang emak-emak mengomentari soal penerapan protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah ulang oleh sejumlah akun Instagram, satu di antaranya @lambe_turah.
Di awal rekaman singkat itu, terlihat suasana restoran berserta pengunjungnya.
Diketahui lokasi pengambilan video berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan rekaman dibuat oleh seorang emak-emak sambil memberikan sejumlah komentar, berikut isinya:
Baca juga: VIRAL Kisah Nakes yang Hendak Bertugas Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat
Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak
Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?
Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu.
Hingga kini video sudah mendapatkan ribuan respons dari warganet lainnya.
Pembuat video diciduk polisi
Usai video emak-emak viral, Polda Sumatera Barat melakukan pendalaman.
Hasilnya seorang perempuan berumur 55 tahun berinisial Y diamankan.
Ia merupakan pemilik sekaligus pembuat video yang viral.
Penangkapan Y dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: VIRAL Video Warga Borong Susu Beruang, Disebut Panic Buying, Begini Kata Sosiolog
Ia menjelaskan emak-emak ini diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam.
"Jadi ibu yang berkaitan dengan videonya yang viral itu sudah diamankan kemarin."
"Ibu itu tadi malam sekitar 23.00 WIB diamankan ke Polda Sumbar," kata Stefanus dikutip dari TribunPadang.com, Senin (5/7/2021).
Stefanus melanjutkan, Y diamankan bersama HP dan SIM Card yang dijadikan sebagai barang bukti.
Ngaku hanya iseng
Dilansir dari Kompas.com, di hadapan petugas, Y mengaku hanya iseng saat membuat video.
Meskipun demikian, pihak Polda Sumbar tetap memproses Y.
Baca juga: Polisi Tangkap Emak-emak yang Videonya Viral Tak Takut Corona dan Sebut Pemerintah Zalim
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.
Menurut Stefanus, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)