Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Home Industri Ekstasi di Palembang, Polda Sumsel Tangkap 1 IRT, Suaminya Buron 

Seorang ibu rumah tangga inisial SH (42) diamankan dalam penggerebekan home industri pil ekstasi di Palembang, sementara suaminya kabur.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gerebek Home Industri Ekstasi di Palembang, Polda Sumsel Tangkap 1 IRT, Suaminya Buron 
TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini
Press release Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang berhasil mengungkap kasus home industri ekstasi di 35 Ilir Ilir Barat II Palembang, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menggrebek rumah yang dijadikan pabrik rumahan atau home industri pil ekstasi

Rumah tersebut berada di kawasan Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) diamankan dalam penggerebekan ini.

Baca juga: Nongkrong Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi, Pria di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk pengedaran narkotika.

"Ini juga bagian dari jihad kita dalam memberantas narkoba," ujarnya dalam press release Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).

Sementara, suami MY alias Usup berhasil melarikan diri saat aparat melakukan penangkapan.

Baca juga: Penampakan Sapi Kurban Presiden Jokowi untuk Jambi, Berat 885 Kilogram, Berjenis Simental  

Baca juga: Gunakan APD Seadanya, Polisi di Semarang Bantu Memulasarakan Tetangganya yang Positif Covid-19

Meski begitu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pabrik ekstasi rumahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Di antaranya sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi serta satu kotak plastik transparan berisikan serbuk pil ekstasi merah muda dengan berat bruto 65,95 gram dan satu kotak plastik berisikan serbuk pil ekstasi coklat dengan berat bruto 45,06 gram.

Diwawancarai terpisah, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk suami SH saat ini masih terus kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sumsel Grebek Home Industri Ekstasi di 35 Ilir IB II Palembang, Tangkap 1 IRT,

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas