Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebagian Warga 'Las Vegasnya' Kota Bandung Masih Bandel, Banyak Ditemukan Melanggar Prokes

Pemilik klinik kecantikan bersama enam warga Kabupaten Garut divonis bersalah karena melakukam pelanggaran protokol kesehatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebagian Warga 'Las Vegasnya' Kota Bandung Masih Bandel, Banyak Ditemukan Melanggar Prokes
Muhammad Nandri Prilatama/Tribun Jabar
Sidang Pelanggaran PPKM Darurat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Meski telah ditetapkan menjadi zona merah dan menjalani PPKM darurat, namun masih banyak warga Kota Bandung yang mengabaikan protokol kesehatan.

Satpol PP Kota Bandung menemukan ratusan pelanggaran selama berlakunya PPKM Darurat.

Baca juga: Diisukan Langgar Prokes, Natasha Wilona Ingatkan soal Pentingnya Pakai Masker

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan, katanya, langsung ditindak sesuai dengan pelanggarannya.

"Titik-titik paling banyak pelanggaran itu ya di 'Las Vegasnya' Kota Bandung, seperti Bandung Wetan, Coblong, Antapani, Regol, Astanaanyar, Andir, Sumur Bandung, dan pusat-pusat perkotaan," katanya, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kemenkes Fasilitasi Konsultasi dan Obat Gratis bagi Pasien Covid-19 di Jakarta via Telemedicine

Idris menyebut masih banyaknya pelanggar dikarenakan berbagai alasan yang sering disampaikan mereka, seperti tak mengetahui adanya peraturan wali kota, hingga sosialisasi yang hanya sebatas woro-woro dengan tidak menerima surat edaran.

"Kami selalu koordinasi juga dengan satgas kewilayahan utamanya kecamatan. Sebab idealnya di kewilayahan itu penindakan oleh satgas kecamatan dan kami harap satgas kecamatan bisa mengawasi dan jika tak bisa menangani bisa koordinasi dengan kami," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Denda Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Pemilik klinik kecantikan bersama enam warga Kabupaten Garut divonis bersalah karena melakukam pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Mereka terjaring razia protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Garut dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Sopir Damri Sebut Jumlah Penumpang Turun Drastis, Prokes Diperketat

Setelah terjaring, mereka kemudian diadili saat itu juga oleh hakim dari Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan ada tujuh pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan secara terbuka dengan vonis denda.


"Ada total 7 orang, dendanya beragam ada yang Rp.150 ribu hingga Rp. 3 juta, yang paling tinggi itu klinik kecantikan," ucap Sugeng Hariadi di lokasi sidang, Selasa (6/7/2021).

Salah satu yang diadili yakni Amey Gancel, pemilik tempa usaha potong rambut yang terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat. Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Menpora Zainudin Amali Minta Atlet yang Lolos Kualifikasi Latihan Dengan Prokes Ketat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas