Nelayan Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Pulang Merantau
Seorang pria berinisial S (23) ditangkap polisi di kawasan Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (23) ditangkap polisi di kawasan Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara.
Pria yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap karena merudapaksa seorang gadis sebut saja Bulan (15) pada akhir 2020.
Akibat perbuatan bejat pelaku itu, korban kini hamil tujuh bulan.
Pelaku ditangkap ketika baru saja pulang dari merantau selama enam bulan.
Diketahui, setelah merudapaksa korban pada akhir 2020 lalu, pelaku langsung kabur ke luar daerah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Remaja Dirudapaksa 4 Pria di Kebun, 1 di Antaranya Pacar Korban, Modus Ajak Jalan-jalan
“Ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6/2021) melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ketika anaknya diketahui telah mengandung 7 bulan,” kata Kasat Reskrim.
Dari yang laporan yang diterima, pada hari berikutnya polisi kemudian mengamankan seorang nelayan diduga pelaku berinisial S dan menetapkanya sebagai tersangka.
"Dalam laporan yang diterima, kejadian rudapaksa terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka," ujar AKP Fauzi.
Setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
"Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil,” kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pulang Merantau, Seorang Nelayan di Aceh Utara Ditangkap, Ternyata Kasus Rudapaksa ABG 8 Bulan Lalu