Modus Akan Dibunuh Rentenir, Wanita Ini Gelapkan Uang Arisan Rp 660 Juta
Seorang wanita di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Medan Sumatera Utara, diseret ke Pengadilan karena menggelapkan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang wanita di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Medan Sumatera Utara, diseret ke Pengadilan karena menggelapkan uang arisan.
Alifah Utami (29) menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan uang Rp 660 juta.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang cakra IV Pengadilan Negeri Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menghadirkan saksi korban Fauziana.
Dalam keterangannya, Fauziana mengaku menyerahkan uang Rp 660 juta kepada Alifah secara bertahap, karena tidak tega saat itu, terdakwa datang menangis-nangis ke rumahnya.
Baca juga: Pimpinan Federasi TK Swasta di Jepang Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang 650 Juta Yen
"Dia datang nangis-nangis ke rumah saya, katanya butuh uang, dia lagi terjerat sama renternir kalau gak dibayar dia akan dibunuh," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.
Saat itu, Fauziana sebagai pemegang sekaligus ketua uang arisan keluarga, yang terdakwa Alifah juga ikut di dalam arisan tersebut meminta agar bagiannya didahulukan.
"Saya memegang arisan, dia anggota di arisan itu, dia minta uang arisan itu. Dia bilang ada tanahnya mau dijual di Lhokseumawe, katanya dalam proses jual belum. Dia bersumpah tanah itu punya dia," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalbar Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Motor, Aksi Diotaki seorang Perempuan
Saat itu, katanya terdakwa berjanji akan mengembalikan uang paling lambat pada tanggal 8 November 2019.
Sehingga korban pun mendahulukan terdakwa menerima uang arisan sebesar Rp 21 juta.
"Saya percaya sama dia karena bapak Alifah, masih ada hubungan keluarga sama keluarga saya," ucapnya.
Baca juga: Tim Advokasi Dugaan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart Melapor ke Polresta Samarinda
Namun katanya, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai Rp 122.500.000, namun karena tidak ada kwitansi, pada tanggal 22 September 2019, terdakwa dan korban sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp 122.500.000.
"Tapi setelah dibuatkan kwitansi, terdakwa ini datang lagi nangis-nangis mau pake uang lagi untuk menebus mobil suaminya yang telah digadaikan," ucapnya.
Tidak hanya itu berlanjut, pada 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp 52 juta, dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.
Selanjutnya, tanggal 5 November 2019, terdakwa kembali menggunakan uang Fauziana sebesar Rp 13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.