Modus Akan Dibunuh Rentenir, Wanita Ini Gelapkan Uang Arisan Rp 660 Juta
Seorang wanita di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Medan Sumatera Utara, diseret ke Pengadilan karena menggelapkan
Editor: Hendra Gunawan
Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp 660 juta.
"Jadi total seluruhnya Rp 660 juta pak hakim," kata korban
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan.
Sementara itu, Dalam Dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa pada tanggal 04 Februari 2020, terdakwa sempat datang ke rumah Fauziana dan mengatakan bahwa ia belum bisa mengembalikan uang korban dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.
"Namun, pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban, lalu pada tanggal 04 Juni 2020, korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian," kata Jaksa
Sehingga, korban Fauziana mengajak terdakwa ke Notaris, kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020.
Dikatakan JPU, sampai dengan saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian Rp660 juta dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa Alifah Utami melanggar pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Takut Dibunuh Renternir, Wanita Ini Ternyata Gelapkan Uang Arisan Hingga Ratusan Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.