FAKTA Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Bandung, Minta Rp 4 Juta, Kini Oknum Dipecat
Kasus pungutan liar (pungli) terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pungutan liar (pungli) terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Seorang warga Kota Bandung bernama Yunita Tambunan (47) diminta membayar Rp 4 juta untuk biaya pemakanan ayahnya yang meninggal akibat Covid-19.
Uang tersebut diminta oleh seorang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.
Alasan beda agama
Peristiwa itu berawal saat ayah Yunita meninggal pada 6 Juli 2021 akibat terpapar Covid-19.
Pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, jenazah ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Namun, sebelum jenazah di makamkan, Yunita terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.
"Dia (Redi) bilang pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah."
"Dia minta Rp 4 juta supaya ayah saya bisa dimakamkan," kata YT saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Pecat Oknum Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19 di Cikadut: Kami Mohon Maaf
Keluarga Yunita terkejut dengan nominal uang yang diminta, tawar-menawar pun terjadi.
Angka Rp 2,8 juta akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak dengan harapan keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan.
"Sebelumnya saya minta turun lagi Rp 2 juta, tapi temannya (Redi) nyeletuk, dia bilang sudah untung dikasih segitu."
"Kemarin yang non-muslim ada yang sampai Rp 3,5 juta. Akhirnya kita setuju di angka Rp 2,8 juta," ungkapnya.
Tak ada petugas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.