FAKTA Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Bandung, Minta Rp 4 Juta, Kini Oknum Dipecat
Kasus pungutan liar (pungli) terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pungutan liar (pungli) terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Seorang warga Kota Bandung bernama Yunita Tambunan (47) diminta membayar Rp 4 juta untuk biaya pemakanan ayahnya yang meninggal akibat Covid-19.
Uang tersebut diminta oleh seorang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.
Alasan beda agama
Peristiwa itu berawal saat ayah Yunita meninggal pada 6 Juli 2021 akibat terpapar Covid-19.
Pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, jenazah ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Namun, sebelum jenazah di makamkan, Yunita terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.
"Dia (Redi) bilang pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah."
"Dia minta Rp 4 juta supaya ayah saya bisa dimakamkan," kata YT saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Pecat Oknum Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19 di Cikadut: Kami Mohon Maaf
Keluarga Yunita terkejut dengan nominal uang yang diminta, tawar-menawar pun terjadi.
Angka Rp 2,8 juta akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak dengan harapan keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan.
"Sebelumnya saya minta turun lagi Rp 2 juta, tapi temannya (Redi) nyeletuk, dia bilang sudah untung dikasih segitu."
"Kemarin yang non-muslim ada yang sampai Rp 3,5 juta. Akhirnya kita setuju di angka Rp 2,8 juta," ungkapnya.
Tak ada petugas
Diberitakan TribunJabar.id, Koordinator Tim Pikul Jenazah Covid-19, Fajar Ifana mengatakan, tak ada alat berat di pemakanan non-muslim saat malam itu, sehingga harus digali manual.
"Saat itu, kondisi di TPU Cikadut jenazah yang dikirim untuk dimakamkan sampai 36 orang."
"Alat berat untuk menggali makam adanya hanya di pemakaman khusus Covid-19 yang muslim, di non-muslim tidak ada alat berat sehingga harus digali manual," kata Fajar, saat dihubungi via telepon, Minggu (11/6/2021).
Di sisi lain, saat malam itu, juga tidak ada satu pun petugas gali dari UPT TPU Cikadut yang berada di pemakaman non-muslim.
"Saat itu di lokasi pemakaman non-muslim tidak ada tukang gali dari UPT TPU Cikadut karena banyak yang sakit."
"Yang ada dari kami tim pikul yang piket malam tujuh orang dan dari warga luar, akhirnya makam digali oleh warga luar," ungkapnya.
Menurut Fajar, biaya Rp 2,8 juta yang dikeluarkan Yunita itu untuk membiayai penggalian makam karena tidak adanya petugas gali resmi dari pemerintah.
"Uang yang dibayarkan itu untuk mereka yang menggali, beli padung dan uang makan semuanya sebanyak 23 orang."
"Kalau ada pertanyaan kenapa memakamkan banyak orang, ya karena sebelumnya jenazah yang dikirim untuk dimakamkan sangat banyak," terangnya.
Fajar mengakui sudah berkoordinasi dengan Yunita soal uang Rp 2,8 juta tersebut, termasuk menjelaskan kronologinya.
Dia juga membantah perihal pemakaman di non-muslin yang tidak gratis.
"Sudah saya jelaskan dan sudah kami kembalikan uangnya, sama sekali enggak ada diskriminasi, ada salah paham."
"Yang pasti, di pemakaman khusus Covid-19 non-muslim saat itu tidak ada backhoe dan tidak ada petugas gali," tambahnya.
Baca juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid Tak Dipungut Biaya, Pelaku Pungli Sudah Dipecat & Diperiksa Polisi
Pelaku pungli minta maaf dan kembalikan uang
Setelah kasus ini ramai dan menuai reaksi dari banyak pihak, Redi kemudian menuliskan surat pernyataan yang berisi kronologi kejadian. Dia juga menyampaikan permintaan maaf.
"Saya Redi Krisyana memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga ahli waris."
"Saya mewakili tim pikul meminta maaf. Biaya yang sudah disepakati akan saya kembalikan Rp 2,8 juta, bila ahli waris merasa keberatan," kata Redy dalam surat tulisan tangan yang diterima TribunJabar.id.
Dalam surat itu Redy menjelaskan, saat itu tidak ada lubang liang lahat di pemakaman khusus Covid-19 non-muslim.
Akhirnya, kata dia, keluarga Yunita meminta Redi untuk menggali dengan kesepakatan ada biaya yang harus dibayar yakni Rp 2,8 juta.
"Dengan rincian biaya gali liang lahat Rp 500 ribu, pembelian salib padung Rp 300 ribu, biaya makan tim 23 orang Rp 500 ribu dan jasa pikul peti jenazah Covid-19 Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu," terangnya.
Baca juga: Ada Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19, DPR: Itu Kejahatan Kemanusiaan
Oknum pungli dipecat
Dikutip dari Kompas.com, buntut dari kejadian itu, Pemerintah Kota Bandung memberhentikan Redi dari pekerjaannya.
Oknum tersebut juga dipastikan tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam rilisnya, Minggu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli bukan karyawan UPT TPU Cikadut.
Menurut dia, orang tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
"Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut, tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," ungkap Bambang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id, Kompas.com/Putra Prima Perdana)