Ibu Muda Tipu Bos Konter HP di NTB, Korban Rugi Rp 185 Juta, Pelaku Ngaku Tak Nikmati Uangnya
Seorang ibu muda di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tipu bos konter HP. Korban rugi hingga Rp 185 juta.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang ibu muda berusia 25 tahun, PL.
Sedangkan korbannya merupakan bos konter HP di Kota Mataram.
Akibat perbuatan PL, korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Mataram untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Wanita Gondol Uang Rp 11 M Milik Perusahaan, Dipakai Beli 3 Mobil dan Rumah, Ini Nasibnya Sekarang
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, PL dipercaya seorang pengusaha konter HP untuk membelikan handphone merek iPhone 12 Pro Max.
PL yang memiliki jaringan pembelian iPhone di Solo, Jawa Tengah bersedia menyediakan handphone.
”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni 2021 lalu,” kata Heri, dalam siaran persnya, Senin (12/7/2021).
Menurut pengakuan PL, setelah menerima uang dari korban, dia pergi ke Solo, Jawa Tengah.
Di sana dia bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur iPhone bernama Deni.
”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP iPhone,” jelasnya.
Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta, PL pun mentransfer uang ke Deni.
”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Di sisi lain, korban mulai curiga dengan PL.
Baca juga: Beli Tabung Oksigen untuk Mertua, Pria di Tangerang Malah Kena Tipu Jutaan Rupiah, Ini Modus Pelaku
Karena sampai saat ini, fisik iPhone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang.
Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, PL kemudian ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram.
Sebelumnya, korban dengan pelaku pernah mediasi.
”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
Pihaknya akan mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ditipu hingga Rp 32 Juta lantaran Terbujuk Tawaran Pria Ini
”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.
Jika memang PL telah mentransferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat.
Jika tidak, PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.
”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Baca juga: Bermodus Sembako Murah, Komplotan Ini Tipu Korbannya hingga Rp 3,9 Miliar
Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati.
Dia juga dalam posisi tertipu.
”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.
Dia sudah tiga kali memesan iPhone dari Deni.
Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.
”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul IRT di Mataram Diduga Tipu Pengusaha Konter HP hingga Rugi Rp 185 Juta
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.