Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Oknum Guru Lecehkan 4 Santriwati, Dilakukan Berulang Kali di Lingkungan Ponpes, Ini Modusnya

Oknum guru di sebuah ponpes di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung harus berurusan dengan polisi karena melecehkan 4 santriwati.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Oknum Guru Lecehkan 4 Santriwati, Dilakukan Berulang Kali di Lingkungan Ponpes, Ini Modusnya
Women's eNews
Oknum guru di sebuah ponpes di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung harus berurusan dengan polisi karena melecehkan 4 santriwati. 

Dikatakan Safri, dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku memperdayai korban salah satunya dengan memarahi korbannya.

Alasan pelaku memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orangtua korban tidak menemui pimpinan pondok.

"Setelah memarahi korban, pelaku meminta korban untuk melayani pelaku dengan bujuk rayu."

"Alibinya agar ilmu yang diperoleh saat belajar di pondok menjadi barokah dan bermanfaat," ungkap Safri.

Guna menutupi kejahatannya, pelaku melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

Pelaku mendoktrin korban, apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat dari pondok tidak akan barokah dan bermanfaat.

"Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Safri mengungkapkan, pelaku melakukan tindak asusila terhadap santrinya karena tak kuat menahan nafsu.

Padahal, SF diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.

"Pelaku SF mengaku tertarik dengan para korbannya serta tidak kuat menahan nafsu," tambahnya.

Baca juga: Pria Makassar Tega Rudapaksa Putri Sendiri, Padahal Sudah 4 Kali Menikah

Dilakukan di lingkungan ponpes

Lebih lanjut, Safri menjelaskan, perbuatan SF ini dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2021.

"Mirisnya lagi, perbuatan asusila ini dilakukan di beberapa lokasi yang ada di dalam lingkungan pondok pesantren," ujarnya.

Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan pelaku SF, yakni di ruang kelas, di pondok santri, dan di rumah pelaku yang ada di dalam area ponpes.

Berita terkait tindak asusila

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas