Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Sebar Video Hoaks Warga Meninggal karena Vaksin, Kini Diciduk Polisi, Terancam Bui 6 Tahun

Seorang ptia diciduk polisi dan terancam penjcara 6 tahun karena sebar video hoaks seorang warga tewas karena vaksin Covid-19.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Ini Sebar Video Hoaks Warga Meninggal karena Vaksin, Kini Diciduk Polisi, Terancam Bui 6 Tahun
Kolase TribunMadura.com.
Tangkapan layar video hoaks tentang vaksinasi Covid-19 menyeretnya ke penjara. 

"Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (13/07/2021).

Dari peristiwa yang meresahkan Masyarakat itulah, polisi langsung memburu pembuat video hoaks tersebut dan meringkusnya.

"Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat dan video itu murni sebuah kebohongan dan hoaks."

"Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka M, dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," katanya.

Baca juga: Kisah Penangkapan Dokter Lois karena Dianggap Sebar Hoaks Soal Covid-19

Apabila video hoaks itu dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video hoaks tersebut.

"Jika video itu tetap dibiarkan menyebar, maka dipastikan bisa mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat akan vaksin. Seolah-olah vaksin itu berbahaya. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," tegasnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Rekomendasi

"Kalau ancaman hukumannya 6 tahun Penjara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul BREAKING NEWS Sebar Video Hoaks Warga Meninggal karena Vaksin Sinovac, Pria Sumenep Diringkus Polisi

(TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana)

Berita lainnya seputar Kabupaten Sumenep

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas