Belasan Orang Dicokok Polda Jambi Saat Ngebor Minyak Ilegal di Area Perusahaan
Mereka diamankan saat petugas dari Polda Jambi melakukan operasi penertiban ilegal drilling pada Selasa (13/7/2021)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - 17 orang diamankan Polda Jambi karena melakukan pengeboran minyak di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS ).
Mereka diringkus di areal IUPHHK-HTI PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin, Sarolangun.
Mereka diamankan saat petugas dari Polda Jambi melakukan operasi penertiban ilegal drilling pada Selasa (13/7/2021).
Dikatakan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, 17 orang pelaku didominasi warga Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka datang ke Jambi untuk melakukan pengeboran sumur minyak ilegal.
Baca juga: Penampakan Sapi Kurban Presiden Jokowi untuk Jambi, Berat 885 Kilogram, Berjenis Simental
“17 orang pelaku diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera yang berada di Desa Jatibatu Kecamatan Mandiangin," katanya, Kamis (15/7/2021) pagi.
17 Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Sekira pukul 05.00 WIB tim gabungan tiba di lokasi ilegal drilling di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang.
Mereka diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal.
Baca juga: Terprovokasi Isu Di Media Sosial, Seorang Pria Rusak Ambulans yang Membawa Pasien
Baca juga: Link Download DJ TikTok, Ada Lagu EDM DJ Gratatata, DJ Diamond In The Sky, DJ Baby Bumbum, DJ Opus
10 orang tersebut diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka warga Muba, Sumsel dan satu pelaku merupakan warga lokal.
Baca juga: 17 Jam Damkar Kota Jambi Evakuasi Ular Kobra di Pipa Pembuangan Air
Sekira pukul 05.30 WIB, tim gabungan mengamankan 6 orang yang berada di KM 51 Desa Jati Baru Keamatan mandiangin. Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.
Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB diamankan lagi 1 orang dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin.
"Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan ilegal drilling," katanya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI, 1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol : BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik, 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata Bor dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .
"17 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk pemeriksaan. Hari ini tim gabungan bersama pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif (pengrusakan dan penutupan) sumur-sumur yang ada di lokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat," pungkasnya. ( Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal di Wilayah Perusahaan, 17 Orang Dicokok Polda Jambi