Gara-gara Warisan, Seorang Kakak Tewas Dianiaya Adik Kandung, Belakang Kepala Korban Dihantam
Seorang kakak tewas dianiaya adik kandungnya sendiri. Penganiayaan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok soal warisan.
Editor: Miftah
Akibatnya, korban pun langsung tersungkur bersimbah darah.
Unit reskrim Polsek Tejakula telah menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka, pada Rabu 14 Juli 2021.
Wayan Tis dijerat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Ketut Kerti (75), hingga tewas.
AKP Astawa mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
Polisi mengumpulkan barang bukti, dan mengambil keterangan tiga orang saksi.
Dari tiga orang saksi itu, dua di antaranya masih di bawah umur.
Dua saksi yang masih di bawah umur itu merupakan keponakan korban, yang melihat langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Wayan Tis.
"Ada dua saksi yang masih di bawah umur, sempat melihat kejadian itu. Saat dimintai keterangan, saksi itu sudah didampingi oleh orangtuanya,” kata AKP Astawa, Rabu 14 Juli 2021.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng untuk memulihkan psikologisnya karena mereka melihat langsung kejadian itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Wayan Tis dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kendati pelaku sudah tua, dia tetap ditahan karena kondisinya sehat dan koperatif menjawab pertanyaan penyidik," tandasnya.
Berita lain kasus penganiayaan.
(Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Motif Adik Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas di Buleleng, Cekcok Sejak Lama Sampai Saling Tantang