5 FAKTA Dua Bocah Remaja di Jambi Bunuh Kakek 61 Tahun, Mabuk Lem saat Beraksi, Ingin Curi Mobil
Seorang kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tewas dibuhuh dua bocah remaja. Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com: TribunJambi/Samsul Bahri
(Kiri) Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7/2021) dan (Kanan) Polisi saat melakukan olah TKP
5. Ancaman hukuman
Dirangkum dari TribunJambi.com, kedua pelaku DS dan RF dikenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan kakak dari DS, yakni RS dijerat pasal menghalangi penyelidikan pihak kepolisian.
Ini karena membantu pelaku utama melarikan diri.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)( TribunJambi.com/Samsul Bahri)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.
Berita Rekomendasi