Nasib Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Resmi Jadi Tersangka, Bupati Harap Dihukum Berat
Oknum Satpol PP Gowa yang memukul ibu hamil kini resmi jadi tersangka, Jumat (16/7/2021).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Oknum Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya yang tengah hamil.
Penetapan Mardani sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat (16/7/2021), dikutip dari TribunGowa.com.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, berharap Mardani dihukum berat atas perbuatannya.
Ia mengatakan tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mardani.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil Dinonaktifkan, Bupati Gowa: Akan Diberikan Sanksi Tegas
Baca juga: Profil Bupati Gowa yang Janjikan Sanksi Berat untuk Oknum Satpol PP Pemukul Ibu Hamil
"Saya tidak mentolerir itu, saya tidak akan mengambil kasih, saya tidak akan pilih kasih."
"Saya tidak mentolerir itu berarti tidak setuju dengan tindakan-tindakan kekerasan," kata Adnan, Kamis (15/7/2021), dilansir TribunGowa.com.
"Kita semua mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kalau saya berharap dia dihukum berat," imbuhnya.
Adnan menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Mardani.
"Saya akan berikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan kekerasan dalam melakukan tugas," tegasnya, dilansir TribunGowa.com.
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, saat ini Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekretaris.
"Kami sementara baru (menonaktifkan), nanti kami kabari," ungkapnya, Kamis, dikutip dari KompasTV.
Alimuddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah MH akan dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, kewenangan untuk mencopot MH dari jabatan bukan dari pihak Kasatpol PP sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.