Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tak Pakai Masker, Tukang Parkir Didenda Rp 100 Ribu, Padahal Cuma Punya Uang Rp 7 Ribu

Seorang tukang parkir pasrah saat didenda Rp 100 ribu. Pria tersebut didenda karena tak menggunakan masker.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Tak Pakai Masker, Tukang Parkir Didenda Rp 100 Ribu, Padahal Cuma Punya Uang Rp 7 Ribu
Fredy / Tribun Medan
Seorang tukang parkir bernama Holmes Manulang pasrah saat didenda Rp 100 ribu. Pria tersebut didenda karena tak menggunakan masker. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang tukang parkir pasrah saat didenda Rp 100 ribu.

Pria tersebut didenda karena tak menggunakan masker.

Padahal ia hanya punya uang Rp 7 ribu.

Beruntung ada seorang polisi yang menolongnya.

Holmes Manulang (43), seorang juru parkir di Kawasan Jalan Nibung Raya, Medan menjadi pesakitan di dalam ruang persidangan posko gabungan penegakan hukum PPKM darurat Kota Medan.

Holmes kedapatan melanggar Protokol Kesehatan karena tak menggunakan masker saat sedang menjaga parkir di depan Bank Sumut Petisah, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat, (16/7/2021) sore.

Sore itu dia diajak oleh petugas untuk menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan. Di dalam ruang sidang dia tak berbicara sepatah katapun.

Berita Rekomendasi

Menggunakan kemeja putih lusuh kekuningan, dia menyimak ucapan hakim yang membacakan vonis terhadap dirinya karena melanggar aturan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.

Baca juga: PPKM Darurat, Satpol PP DKI Tindak 19.082 Orang Tak Pakai Masker dan Ribuan Tempat Usaha Bandel

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anggota DPR: Pilihan Sulit Tapi Harus Diambil Demi Keselamatan Rakyat

Baca juga: Jokowi Larang Menteri Keluar Negeri Selama PPKM, Gerindra: Pak Prabowo dalam Rangka Tugas 

Holmes Manulang, saat berada di ruang persidangan
Holmes Manulang, saat berada di ruang persidangan di Aula gedung PKK Kota Medan, Kamis (16/7/2021).

"Menyatakan kamu bersalah. Atas kesalahan itu kamu dijatuhi kurungan penjara selama dua hari dan denda sebesar Rp 100 ribu," kata Hakim, Ulina Marbun di aula gedung PKK Kota Medan, Medan (16/7/2021).

Saat ditemui, Pria kelahiran Tapanuli Utara ini mengatakan tak memiliki uang untuk membayar denda. Sambil merogoh kantong celananya dia mengatakan hanya memiliki uang senilai Rp 7.000.

Bahkan, untuk membeli makan siang saja ia mengaku tak memiliki uang. Karena penghasilannya sebagai juru parkir menurun drastis selama PPKM darurat.

Dia mengatakan tak mampu membayar denda sebesar Rp 100 ribu, namun ada seorang anggota kepolisian yang berbaik hati membayar denda tersebut.

Dia menyebutkan tak mengetahui pasti siapa polisi itu.

Namun yang pasti dia sangat berterima kasih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas