Mobil Terhalang Kendaraan Lain, Lansia Aniaya Seorang Pria Pakai Gagang Pistol, Ini Kronologinya
polisi mengamankan seorang pria lansia 72 tahun berinisial AN lantaran menganiaya seorang pria berinisial GG (60) menggunakan gagang pistol.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria lansia 72 tahun berinisial AN lantaran menganiaya seorang pria berinisial GG (60) menggunakan gagang pistol.
Akibat penganiayaan itu, korban GG mengalami luka di bagian telinga hingga harus dirawat di rumah sakit.
Korban GG menyampaikan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 16 juli 2021 sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Pasar Kapuas Besar, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.
Baca juga: Emosi Anak Mau Diambil, Pria di Malang Ini Tikam Mantan Istri, Gagang Lepas Pisau Menancap di Dada
Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok lantaran korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik tersangka, di tengah percekcokan itu tersangka kemudian mengeluarkan pistol berjenis gas dan menghantamkan gagang pistol ke arah kepala bagian kiri korban yang mengakibatkan telinga korban bagian kiri terluka.
''Habis dia (tersangka) pukul saya, saya termundur, setelah itu dia langsung nodongkan pistolnya, sambil bilang, kalau maju saya tembak,''ujar GG, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: UPDATE Corona 17 Juli: Indonesia Jadi Negara dengan Tambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia
Kemudian, ia yang merasa pusing dan mengambang akibat hantaman pistol itu dipapah kembali ke rukonya oleh anaknya dan pegawainya, sementara tersangka langsung kembali ke rukonya.
Setelah itu, pihaknya pun langsung ke Polresta Pontianak melaporkan penganiayaan itu.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Liga 1 2021 Mundur Lagi?
Akibat penganiayaan itu, korban mengaku ia sempat dirawat di ICU, dan hingga kini walaupun sudah rawat jalan korban masih merasa pusing dan nyeri dibagian yang luka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat.
Hanya berselang satu jam, pukul 09.30 wib personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit pistol berjenis gas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.