Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami-Istri Mencuri HP dengan Alasan Terdesak Kebutuhan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho, pasutri ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami-Istri Mencuri HP dengan Alasan Terdesak Kebutuhan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
Ilustrasi borgol 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Solo melakukan pencurian di Sukoharjo.

Mereka adalah REK (27), dan istrinya WNB (27) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho, pasutri ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

Pada pencurian yang pertama, mereka berhasil menggasak satu unit handphone dan satu unit sepeda angin.

"Untuk lokasi pencurian yang pertama di Desa Ngombakan, Polokarto. Mereka mengambil smartphone jenis Redmi Note 7," katanya, Minggu (18/7/2021).

"Dan untuk TKP kedua di Desa Bekonang, Mojolaban, dan berhasil menggasak sepeda angin merk Pasific," imbuhnya.

Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Ditjen Pas Kemenkumham

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan penyidikan dan memburu para pelaku.

Hingga pada akhirnya, WNB ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo di kawasan Mojo, Pasar Kliwon pada Sabtu (17/7/2021).

"Untuk suaminya, REK, masih buron dan masih dalam pengejaran kami," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian para pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, karena hanya mengandalkan pemasukkan dari sang suami yang bekerja sebagai buruh harian.

"Suaminya bekerja sebagai buruh harian di Pasar Kliwon Solo, dan sang istri ibu rumah tangga," ujarnya.

Kini pihak Satreskrim telah mengamankan sang istri beserta barang bukti handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang ditengarai menjadi alat kejahatan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terdesak Kebutuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Pasutri asal Solo Nekat Mencuri di Sukoharjo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas