5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba.
Tersangka diketahui sudah diringkus polisi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
Kini kasus A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
A juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: Karutan Depok Tersangka Narkoba, Pimpinan Komisi III: Keterlaluan!
1. Kronologi penangkapan
Dirangkum dari TribunJakarta.com, A diringkus polisi pada hari Jumat, 25 Juni 2021 lalu.
Polisi melakukan penangkapan pada pukul 03.30 WIB.
A diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
2. Barang bukti yang diamankan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Seperti narkoba jenis sabu-sabu.
"Dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Ditjen Pas Kemenkumham
3. Tes urine