Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang
via Kompas.com/net
Ilustrasi kepala rutan Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. 

Ronaldo melanjutkan penjelasannya.

Tes cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A menunjukan hasil positif.

Dengan kandungan narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.

4. Asal barang haram

Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang mantan narapidana berinisial M.

M selanjutnya berhasil diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.

“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021."

Berita Rekomendasi

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja," ungkap Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Musnahkan 3,6 ton Sabu, Dirjenpas: Pemasyarakatan Selalu Dukung Upaya Perangi Narkoba

5. Update kasus

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Ady berujar penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi, sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Berita lainnya seputar kasus narkotika.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas