Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang
via Kompas.com/net
Ilustrasi kepala rutan Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba.

Tersangka diketahui sudah diringkus polisi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.

Kini kasus A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

A juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Karutan Depok Tersangka Narkoba, Pimpinan Komisi III: Keterlaluan!

1. Kronologi penangkapan

Dirangkum dari TribunJakarta.com, A diringkus polisi pada hari Jumat, 25 Juni 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Polisi melakukan penangkapan pada pukul 03.30 WIB.

A diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

2. Barang bukti yang diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Seperti narkoba jenis sabu-sabu.

"Dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Ditjen Pas Kemenkumham

3. Tes urine

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas