Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Siswa SMP Bertengkar dengan Pelaku karena Uang Jasa,
Seorang siswa SMP di Kota Padang menjadi korban prostitusi online. Ia dijual oleh pacar sesama jenisnya.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kota Padang, Sumatera Barat dihebohkan dengan pertengkaran dua pemuda di pinggir jalan pada Rabu (21/7/2021).
Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis dan tengah bertengkar karena masalah uang.
Keduanya adalah A (15) dan HN (28).
A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.
Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Sesama Jenis di Kota Padang yang Libatkan Siswa SMP
Baca juga: Pengakuan Remaja 15 Tahun Terjerumus Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Masa Lalu Diungkap
A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.
Kronologi
Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.
"Saya suka sama suka sama Abang (HN), kita pacaran,” kata A, di Polresta Padang, Rabu (21/7/2021), diwartakan Tribun Padang.
A mengaku bertengkar dengan HN terkait masalah uang jasanya.
A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.
Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN.
Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil.
Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN.
Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.
Baca juga: Terbongkar Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Libatkan Bocah SMP, Ini Sederet Pengakuan Pelaku
Baca juga: Pria di Padang Congkel Pintu Kamar Kos Cewek Saat Dini Hari
Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN.
Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.
HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak.
A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.
Dijual pasangan sesama jenisnya
Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain.
A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.
Hal ini menurut pernyataan A.
Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN.
Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi
Baca juga: Kronologi Pencabulan Siswi SMP di Kupang, Pelakunya Tetangga Sendiri
Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMP Bobol Sekolah, Sengaja Rusak CCTV, Gasak Laptop dan Tabung Elpiji
"Waktu itu karena gak ada duit pegangan dan buat makan saja susah," kata A, mengutip Tribun Padang.
A biasanya mendapatkan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.