Polda Jateng Periksa Anggota Brimob Terkait Penembakan Siswa SMK di Semarang
Polda Jateng memeriksa anggota Brimob terkait penembakan pelajar di Semarang. Apa perannya?
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan mereka telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Semarang.
Kasus ini menewaskan Gamma (17) dan melukai dua pelajar lainnya, SA (17) dan AD (16).
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan selain saksi-saksi yang telah diperiksa, ada juga anggota Brimob yang menjadi saksi tambahan.
"Iya, ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan," ungkap Dwi saat dihubungi Kamis Kamis (19/12/2024).
Namun, Dwi enggan menjelaskan peran dari saksi tersebut dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pekan depan.
Dwi juga menambahkan ada saksi dari personel Bidang Hukum dan petugas Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang turut diperiksa.
"Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut," jelasnya.
Dwi mengungkapkan penyidik telah melakukan cek lokasi untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.
Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan dalam rilis mendatang.
Dwi mengungkapkan, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rencananya, berkas akan diserahkan Jumat (19/12/2024). Selepas itu, pihaknya juga bakal melakukan rekontruksi.
Baca juga: 2 Tuntutan Ayah Gamma: Nama Baik Anaknya Dipulihkan, Kapolrestabes Semarang Dicopot
"Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," katanya.
Ayah Gamma, Andi Prabowo (44), juga mengunjungi Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai kasus anaknya.
Ia menerima surat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan barang-barang pribadi Gamma yang disita sebagai barang bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.