Gede Budiarsana Tewas Setelah Dikeroyok Debt Collector, Sempat Menyelamatkan Diri Sebelum Meninggal
Korban sempat mendengar jika Benny mengatakan untuk menyuruh anak buahnya membunuh mereka (korban).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana (34).
Diketahui kasus pengeroyokan yang berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021) pekan lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat mengatakan, dari tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.
"Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu," ujar Kombes Jansen, Senin 26 Juli 2021.
Saat pers rilis pengungkapan kasus ini, Jansen menyebutkan masing-masing dari pelaku memiliki peran.
I Gusti Bagus Chritian Alevanto alias Evan (23), Fendi Kainama (31), Jos Bus Likumahwa (30), Gerson Pati Waelapea (27) dan Dominggus Benny Bakar alias Boncu (23) merupakan pelaku pengeroyokan.
Sedangkan I Wayan Sadia alias Sinar (40) berkepala plontos ini disebut sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban dan Benny Bakarbessy (42) menjadi otak penyerangan sekaligus direktur dari perusahaan debt collector.
"Dari ke tujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS. Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang tiga kali," kata Kapolresta Denpasar.
Kapolresta mengatakan, peristiwa ini terjadi karena masalah pembayaran kredit motor macet.
Menurutnya, peristiwa ini bermula saat korban didatangi beberapa debt collector dan hendak mengambil sepeda motor yang sudah macet pembayarannya.
"Kasus ini bermula ketika ada empat orang dari PT BMMS datang ke tempat korban KW untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK 2733 ABO milik teman korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit," ujar Kombes Jansen.
Dalam keterangannya, pada Jumat 23 JUli 2021 sekitar pukul 14.00 Wita empat orang tersebut mengaku dari PT BMMS datang ke tempat kos korban Ketut Widiada bermaksud menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi berwarna silver tersebut.
Sepeda motor yang diketahui milik teman korban Gede Budiarsana bernama Doni tersebut, sebelumnya sudah menunggak pembayaran selama satu tahun di salah satu finance.
Motor tersebut dibawa ke kos korban Budiarsana yang ternyata sudah dibawa selama hampir satu bulan untuk dipakai bekerja.