Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Pedagang Sembako di Sidoarjo, Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa

Kematian pedagang sembako di Pasar Larangan ini bakal berbuntut panjang dan keluarga Ken menuding telah terjadi praktik mafia peradilan di Sidoarjo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Pilu Pedagang Sembako di Sidoarjo, Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa
Surya
Istri almarhum Ken bersama kuasa hukumnya, Yunus Susanto, menjelaskan kronologi perkara yang menimpa Ken semasa hidupnya. 

"Tidak ada permainan apa-apa, semua sudah prosedur," jawabnya.

Diakui memang ada pelimpahan lagi setelah ada putusan itu, kemudian hakim membuat penetapan penahanan.

Pihaknya mengaku hanya menjalankan penetapan itu.

"Hari yang sama setelah eksepsi diterima, kami melimpahkan ulang. Kami perbaiki dakwaan itu," ujarnya.

"Memang putusannya dilepaskan, tapi kan ada penetapan penahanan dari pengadilan. Bukan kami yang menahan," lanjut Gatot.

Kasi Pidum juga mengungkapkan keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya sempat menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penetapan hakim terkait penahanan dan menolak menandatangani berita acara pembebasan.

"Kami punya buktinya semua itu," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini tayang di Surya.co.id dengan judul Suami Meninggal saat Status Terdakwa, Istri Pedagang Sembako di Sidoarjo Lapor Kejagung hingga DPR

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas