Kisah Pilu Pedagang Sembako di Sidoarjo, Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa
Kematian pedagang sembako di Pasar Larangan ini bakal berbuntut panjang dan keluarga Ken menuding telah terjadi praktik mafia peradilan di Sidoarjo.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Heru Suyanto alias Ken (48) meninggal dunia di RSUD Sidoarjo pada 21 Juli 2021 kemarin.
Warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, itu meninggal saat masih dalam status terdakwa kasus pidana yang sedang proses di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kematian pedagang sembako di Pasar Larangan ini sepertinya bakal berbuntut panjang dan keluarga Ken menuding telah terjadi praktik mafia peradilan di Sidoarjo.
Baca juga: Warga Tuban Menghilang, Ditemukan Tinggal Tulang Tengkorak di Sebuah Kedai Kosong
Dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh jaksa dan hakim dalam proses hukum tersebut dilaporkan ke Komnas HAM, Bawas, Kejaksaan Agung, dan DPR.
"Tetang kematian suami saya, saya sudah relakan semua. Tapi saya ingin mencari keadilan, proses hukum yang menjerat almarhum suami saya itu banyak sekali kejanggalannya," ujar Inge Permana, istri Ken.
Baca juga: Kejamnya Aksi Debt Collector Membuat Gede Budiarsana Meregang Nyawa, Tewas Akibat Dikeroyok
Selain proses hukum yang diduga terjadi permainan, Inge juga mengaku sangat kecewa atas pembiaran suaminya yang sakit ketika berstatus tahanan, sampai akhirnya meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga, Yunus Susanto, menjelaskan bahwa Ken awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo dalam pasal 372 dan 378 KUHP pada 18 November 2020. Selama proses di polisi, Ken tidak ditahan.
Sampai pada 20 Mei 2021, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan sejak pelimpahan itu, Ken ditahan oleh penyidik kejaksaan.
"Saat itu sudah tercium aroma kurang sedap. Jaksa terkesan memaksakan agar segera ditahan. Tapi kami tidak masalah, karena penahanan memang hak mereka," kata Yunus.
Perkara ini mulai disidangkan di PN Sidoarjo pada 10 Juni 2021 dengan jaksa penuntut umum (JPU)-nya M Ridwan Dermawan.
Sedang tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Hasilnya, pada 29 Juni 2021 Majelis Hakim yang diketuai Agus Pambudi memutuskan menerima eksepsi tersebut.
"Hakim memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini ke penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kisah Yunus.
Dari sini, sejumlah kejanggalan itu mulai muncul. Setelah sidang digelar sore itu, pihak keluarga meminta agar jaksa segera membebaskan terdakwa. Tapi tidak kunjung dikabulkan dengan berbagai alasan.
"Bahkan kami dipingpong ke sana kemari. Anehnya, sekira pukul 19.30 WIB, jaksa Ridwan Dermawan datang ke rutan dan menyampaikan bahwa pihaknya harus menahan Ken lagi atas dasar penetapan dari Ketua PN Sidoarjo, yang sekaligus menjadi ketua majelis hakim yang baru dalam perkara ini," urainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.