Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap

Polisi yang telah berhasil mengantongi sejumlah bukti dan jejak pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap
IST
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pelaku pencabulan terhadap R (16) santriwati salah satu Ponpes di Lamongan Jawa Timur diamankan Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur. 

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, untuk melakukan penangkapan, Resmob harus kerja keras dan banyak kendala.

"Kendalanya, korban tidak mengenali siapa pelaku itu, " kata Yoan kepada Surya.co.id (TribunJatim Net Work), Kamis (29/7/2021) siang.

Polisi harus banyak melakukan strategi dan menembus cara untuk mengetahui jejak pelakunya. 

"Tepat enam hari sejak peristiwa, kita berhasil menangkap pelaku," kata Yoan.

Baca juga: Kronologi Pencabulan Siswi SMP di Kupang, Pelakunya Tetangga Sendiri

Pelakunya dikenali jejaknya, ternyata Sueb (39) tukang ojek warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Lamongan.

Berita Rekomendasi

Menurut Yoan, pelaku saat dimintai keterangan sempat  berbelit-belit dan  mengakui perbuatannya. Bahkan, sampai berkali-kali sumpah tetap pada pendiriannya tidak mengaku apa telah dilakukan terhadap korban.

Menurut Yoan, polisi yang telah berhasil mengantongi sejumlah bukti dan jejak pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

"Khilaf pak " kata pelaku seperti ditirukan Yoan.

Baca juga: TNI AL Sasar Serbuan Vaksin hingga Wilayah Terpencil di Kepulauan Bawean

Pelaku adalah tukang ojek yang malam itu diminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumah di Surabaya. Namun di tengah perjalanan, pelaku memanfaatkan kekalutan korban yang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan temannya.

Korban bukannya diantarkan pulang, namun pada Kamis (22/7/2021) dini hari itu, korban dirayu dan diajak pulang ke rumah pelaku di Sugio.

Di situlah terjadi perbuatan yang tidak dibenarkan dari segi apapun. Baru keesokan harinya, korban oleh pelaku bermaksud hendak dikembalikan ke Ponpes dengan segala alasannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas