Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Video Viral Pria Ludahi Petugas PLN, Penyebab hingga Nasib Pelaku Sekarang

Video viral seorang pria meludahi petugas PLN, viral di media sosial. Pelaku melakukan hal tersebut karena emosi dan ini nasibnya sekarang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Video Viral Pria Ludahi Petugas PLN, Penyebab hingga Nasib Pelaku Sekarang
Kolase Tribunnews.com: https://www.instagram.com/medanku dan TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
(Kiri) Tangkap layar video yang viral saat pelaku meludahi petugas PLN dan (Kanan) Foto pelaku MRS saat berada di kantor polisi. 

Sedangkan pelaku sudah diamankan kepolisian pada Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: VIRAL Video Desa Mati di Majalengka, Ratusan Rumah Tak Berpenghuni, Ini Kata Pengunggah

Waka Polsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution membenarkan informasi tersebut.

"Tadi pagi Sabtu dinihari ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, depan SPBU Singapore Station," katanya dikutip dari Tribun-Medan.com.

PLN ambil langkah hukum

Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum.

Dengan harapan ada efek jera terhadap pelaku yang meludah ke petugas.

"Apalagi yang sampai meludah. Karena petugas kami ditugaskan untuk meningkatkan kinerja, terutama untuk menagih tunggakan listrik,"

Berita Rekomendasi

"Makanya kami datang ke rumah pelanggan meski di situasi pandemi Covid-19," ungkap Yasmir, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: VIRAL Wanita 8 Tahun Nikah Tak Kunjung Hamil hingga Disuruh Pisah, Kini Punya Anak dengan Suami Baru

Kata korban

Petugas PLN yang diludahi pelaku diketahui bernama Ayu Miranda.

Ia mengaku, kejadian yang menimpanya berlangsung pada Kamis (29/7/2021).

Ayu yang datang ingin menagih tunggakan listrik diludahi MRS.

"Kami datang dengan surat kerja dan perintah untuk menagih ke pelanggan dengan cara yang sopan," kata Ayu.

Menurut Ayu, saat itu dia ingin menagih utang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas