Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Ide dari si Istri

Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena membegal seorang sopir taksi online.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Ide dari si Istri
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan
Sepasang suami istri yang membegal sopir taksi online di Karawang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Keduanya ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang, Jawa Barat.

Pelaku yakni Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21), sedangkan korbannya adalah Assruddin (55).

Aksi pembegalan yang dilakukan pasangan suami istri itu dilakukan pada 30 Mei 2021.

Diberitakan Kompas.com, saat itu, keduanya berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.

Dengan mobil itu, mereka mengaku hendak pergi ke Banten mencari pekerjaan.

Namun, saat tiba di Ciasem, Subang, mobil tersebut kehabisan bensin.

Berita Rekomendasi

Keduanya kemudian meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.

Kunci mobil masih menempel dan STNK berada di dalam mobil.

Baca juga: Viral Seorang Pria Uji Kebaikan Bapak Penjual Bensin, Videonya Ditonton Hingga 16 Juta Kali

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, keduanya kemudian menyewa taksi online yang dikendarai Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo.

Keduanya meminta diantarkan ke Daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe, Karawang.

Saat itu, alasan mereka kepada sopir taksi online itu hendak mengunjungi saudara.

"Ia menyewa taksi online menggunakan aplikasi dari seorang warga yang lewat saat itu," kata Oesman kepada wartawan di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7/2021), dilansir Tribun Jabar.

Kemudian, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.

Adi kemudian pura-pura menelepon saudaranya.

Sementara sang istri memberi kode dan langsung mencekik sopir.

Adi lalu memukul dan menggigit korban.

"Si perempuan yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban."

"Yang laki-laki kemudian memukul kepala korban karena meronta, untuk melumpuhkan, tersangka laki-laki menggigit tangan korban," bebernya.

Baca juga: Dikira Dicuri, Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan

Tersangka Adi kemudian merebut posisi duduk korban.

Korban lalu membuka pintu mobil dan melarikan diri.

"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban berteriak dan meminta pertolongan," ujarnya.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatanginya.

Mereka lalu mengejar mobil yang dikendarai pelaku.

Tak jauh dari tempat kejadian, kendaraan yang dibawa pelaku terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.

Pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh warga tanpa perlawanan.

"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ungkap Oesman.

Baca juga: FAKTA Sopir Angkot Bunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor, Kronologi hingga Motif Pembunuhan

Keduanya diketahui tidak embawa telepon genggam dan KTP.

Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.

Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.

"Kami kehabisan bensin," katanya.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman.

Berita terkait aksi pembegalan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas