Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kepahiang Amankan 7 Orang dari Lokasi Judi Sabung Ayam

Polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan dan mengamankan kelima orang dan barang bukti di Mapolres Kepahiang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Kepahiang Amankan 7 Orang dari Lokasi Judi Sabung Ayam
dok Polres Kepahiang
Tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang, Bengkulu mengamankan 5 orang di lokasi permainan judi jenis sabung ayam pada Minggu (1/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang, Bengkulu mengamankan tujuh orang dari lokasi permainan judi jenis sabung ayam pada Minggu (1/8/2021).

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengerbekan permainan judi sabung ayam dilakukan anggotanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah itu tim Elang Jupi langsung menuju lokasi tindak pidana permainan judi sabung ayam tersebut di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota tim elang jupi langsung menuju ke lokasi dan langsung dilakukan pengerbekan dan pengamanan terhadap tujuh orang karena telah melakukan perjudian jenis sabung ayam, bersama barang bukti di TKP,” ujar AKP Malau kepada Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Cerita Ketela yang Ludeskan Bangunan Dapur dan Tewaskan Puluhan Ayam di Tulungagung

"Tujuh orang dilokasi perjudian jenis sabung ayam, 2 pemain, 5 menonton," tambah AKP Malau.

Dijelaskan di lokasi, polisi berhasil mengamankan uang sejumlah Rp140 ribu, 4 ekor ayam Bangkok, 14 sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap mereka.

Polisi juga sedang memburu dua pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar judi yang berhasil melarikan diri saat personil polri datang ke TKP.

“Dua orang sedang dalam pengejaran tim Elang Jupi yang sebagai pemegang uang taruhan atau bandar,” jelasnya.

Polisi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas