Kajari Harus Ikut Berperan Aktif dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Penanganan Pandemi Covid-19 harus dilakukan banyak pihak, termasuk unsur Kejaksaan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Penanganan Pandemi Covid-19 harus dilakukan banyak pihak, termasuk unsur Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya dimasa pagebluk seperti sekarang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Dalam masa pandemi ini Kepala Kejaksaan Negeri harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, " katanya.
Selain itu, menurutnya Kajari juga harus melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui Pandemi Covid-19 selain berdampak pada masalah kesehatan, juga menimbulkan masalah ekonomi.
Baca juga: Periksa Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Bansos Covid-19
"Segera lakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” katanya.
Pelantikan Kajari Bireun sendiri dilakukan Muhammad Yusuf di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan peserta terbatas.
Sebelumnya, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Mangantar Siregar sebagai Pelaksanaan dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021.
Selain melantik Mohamad Farid Rumdana, Kajati Aceh juga melantik tiga pejabat eselon III lainnya, yakni pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta 2 orang Koordinator.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Cek Kemampuan Tracer Covid-19 Gunakan Aplikasi Silacak di Balikpapan
Muhammad Yusuf mengatakan bahwa promosi merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi dengan tujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja sebuah institusi.
Untuk diketahui, sebelum ditunjuk sebagai Kajari Bireuen, Jaksa Mohamad Farid Rumdana pernah menjabat sebagai Koordinator Intelijen di Kajati Aceh sekaligus menjadi Ketua Tim Tangkap Buronan (TaBur) Kejati Aceh dan berhasil menangkap beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama buron dalam waktu singkat.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung itu juga masuk kedalam 100 jaksa terbaik yang telah melalui hasil seleksi selama 2 bulan dan tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.