Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumbangan Akidi Tio, Polisi Periksa Anak Akidi Tio Lainnya hingga Heriyanti Punya Utang Rp2,3 M

Polda Sumatera Selatan terus melakukan pemeriksaan atas tidak cairnya sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio. 

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sumbangan Akidi Tio, Polisi Periksa Anak Akidi Tio Lainnya hingga Heriyanti Punya Utang Rp2,3 M
Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
Putri mendiang Akidi Tio, Heriyanti bersama suami, Rudi Sutadi dan anak laki-lakinya, KL, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin malam (2/8/2021) pukul 21.57 WIB. 

Dijelaskan, terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp.10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Korban menanamkan modal sebesar Rp 400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan lancar.

Pada Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.

Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp 500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.

Sejak Maret sampai Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Berita Rekomendasi

Sehingga pada 16 Juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.

Baca juga: Profil Irjen Agung Wicaksono, Jenderal Polisi yang Periksa Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio

Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.

Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.

Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,3 miliar.

Korban kemudian melapor ke SPKT Mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Baca juga: Profil & Rekam Jejak Irjen Eko Indra Heri, Kapolda Sumsel yang Diperiksa karena Sumbangan Akidi Tio

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSumSel/Shinta Dwi Anggraini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas