Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumbangan Akidi Tio, Polisi Periksa Anak Akidi Tio Lainnya hingga Heriyanti Punya Utang Rp2,3 M

Polda Sumatera Selatan terus melakukan pemeriksaan atas tidak cairnya sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio. 

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sumbangan Akidi Tio, Polisi Periksa Anak Akidi Tio Lainnya hingga Heriyanti Punya Utang Rp2,3 M
Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
Putri mendiang Akidi Tio, Heriyanti bersama suami, Rudi Sutadi dan anak laki-lakinya, KL, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin malam (2/8/2021) pukul 21.57 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Selatan terus melakukan pemeriksaan atas tidak cairnya sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio

Tidak hanya Heriyanti sebagai anak bungsu Akidi Tio, polisi juga berencana memeriksa anak Akidi Tio lainnya. 

Di sisi lain, terungkap Heriyanti ternyata memiliki utang kepada seorang dokter sebesar Rp 2,3 miliar. 

Berikut perkembangan terbaru kasus sumbangan Akidi Tio, dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021):

1. Polisi Periksa Anak Akidi Tio di Jakarta

Selain memeriksa Heriyanti, Polda Sumsel juga akan memeriksa anak Akidi Tio lainnya.

Anak Akidi Tio itu berada di Jakarta.

Baca juga: POPULER REGIONAL Anak Akidi Tio Jalani Tes Kejiwaan | Video Viral Mantan Pacar Nikah dengan Sahabat

Berita Rekomendasi

Ada lima anak Akidi Tio di Jakarta yang akan diperiksa polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan pemeriksaan seluruh anak Akidi Tio itu dilakukan untuk menyelidiki kasus dana bantuan tersebut agar dapat terungkap secara jelas.

"Mereka ada tujuh saudara. Satu meninggal. Ada lima di Jakarta dan satu atas nama Heriyanti di Palembang. Tim sudah dikirim ke Jakarta untuk memeriksa keluarga Heriyanti yang lain," kata Supriadi di Polda Sumsel, Jumat (6/8/2021), dikutip dari TribunSumsel

2. Psikologis Heriyanti Diperiksa

Polda Sumsel melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Heriyanti

Kombes Pol Supriadi mengatakan dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar sudah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Heriyanti.

"Hasilnya pemeriksaan kejiwaannya belum keluar. Kita masih menunggu," ujarnya.

Sementara, hasil tes PCR terhadap Heriyanti pada Kamis (5/8/2021) kemarin, ia dinyatakan negatif Covid-19.

Hasil tersebut kini sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: SOSOK Lesty Nurainy, Pejabat yang Pertama Kali Hubungi Kapolda Sumsel soal Sumbangan dari Akidi Tio

Supriadi mengungkapkan polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kembali ke Heriyanti apabila kondisi kesehatannya sudah membaik. 

Untuk diketahui, polisi sementara menghentikan pemeriksaan terhadap Heriyanti karena kondisi kesehatannya. 

"Bisa saja kalau kondisinya sudah mulai membaik satu sampai dua hari ini akan diperiksa. Kalau memang sudah ada akan kita lanjutkan, kita ada tim dokter. Mereka nanti akan melihat bisa atau tidaknya Heriyanti ini diperiksa," jelasnya.

3. Heriyanti Punya Utang Rp 2,3 miliar

Heriyanti terungkap memiliki utang sebesar Rp 2,3 miliar kepada seorang wanita bernama Siti Mirza Nuria.

Gara-gara utang sebesar Rp 2,3 milir itu, Siti Mirza Nuria melaporkan Heriyanti ke Polda Sumsel pada 3 Agustus 2021 lalu. 

Dikutip dari TribunSumsel, laporan itu tercatat dengan Nomor Perkara: LN/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.

Namun saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021), Dr Siti Mirza Muria justru membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.

Ia menyebut, maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

"Walaupun ternyata telanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kelapa bila tidak ada santannya ke sana. Menghabiskan energi," katanya menambahkan.

Baca juga: Soal Dana Hibah Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf, Ini Pernyataannya

Sementara itu, berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh Tribunsumsel.com, terungkap bahwa permasalahan antara Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada Mei 2019.

Dijelaskan, terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp.10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Korban menanamkan modal sebesar Rp 400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan lancar.

Pada Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.

Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp 500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.

Sejak Maret sampai Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Sehingga pada 16 Juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.

Baca juga: Profil Irjen Agung Wicaksono, Jenderal Polisi yang Periksa Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio

Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.

Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.

Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,3 miliar.

Korban kemudian melapor ke SPKT Mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Baca juga: Profil & Rekam Jejak Irjen Eko Indra Heri, Kapolda Sumsel yang Diperiksa karena Sumbangan Akidi Tio

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSumSel/Shinta Dwi Anggraini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas