Tahu Kedua Anaknya Cekcok, Seorang Ayah Bawa Celurit Lalu Aniaya Anak Tirinya
Seorang ayah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega menganiaya anak tirinya menggunakan benda tajam.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega menganiaya anak tirinya menggunakan benda tajam.
Peristiwa itu terjadi berawal saat tersangka mengetahui korban terlibat cekcok dengan anak kandungnya.
Pelaku yang mendengar itu langsung emosi.
Ia kemudian mendatangi korban dengan membawa benda tajam lalu menganiayanya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Peristiwa itu bermula saat korban, Hengky Adi Cahyono (22) terlibat pertikaian dengan ayah tirinya selaku tersangka, Arif Yulianto (44).
Hal tersebut tersulut gara-gara Arif Yulianto mendapat laporan, bahwa korban dan anak kandungnya terlibat pertengkaran kecil.
Baca juga: Tak Terima Dicaci Maki, Pemuda di Makassar Aniaya Teman dengan Badik, Ini Kronologinya
Kemudian tersangka mendatangi korban dengan membawa celurit di kamarnya.
Setelah itu, tersangka menanyakan ke korban mengapa bertengkar dengan anak kandungnya.
Namun saat korban hendak menjawab alasan bertengkar, tersangka kemudian menebaskan celurit ke arah korban.
Korban sempat berhasil menangkis celurit yang disabetkan oleh tersangka. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada tanganya.
Usai melakukan aksinya tersangka panik dan melarikan diri dengan sebuah sepeda motor di rumahnya.
Sementara itu, korban mengalami luka cukup parah dan mengajak tetangganya untuk membawanya ke Rumah Sakit (RS) Arga Husada Ngadiluwih.
Setelah mendapat perawatan dari rumah sakit, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngadiluwih.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi menyampaikan, usai mendapat laporan dari korban pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan.
Baca juga: Dipicu Emosi, Pria di Kediri Aniaya Anak Tiri Pakai Celurit
"Hasilnya anggota kami berhasil amankan tersangka di rumahnya," ungkapnya Sabtu (7/8/2021).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang menganiaya anak tirinya.
"Tersangka mengaku terbawa emosi saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Tersangka kami jerat dengan UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ayah dan Anak Tiri di Kediri Bertikai, Celurit Ikut Serta, Begini Hasilnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.